Salah satu tujuan pengaturan keperawatan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat namun, dalam implementasinya perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan tindakan yang diperoleh dari pendelegasian wewenang, profesi perawat kurang justru kurang mendapat pelindungan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti tentang analisis yuridis terhadap pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan tipe penelitian kepustakaan.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pelaksannya memiliki ada beberapa faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu faktor sumber daya manusia, pelayanan optimal kepada masyarakat dan juga ada kendala dalam aturanya hal ini tidak sesuai dengan tujuan hukum. Pelimpahan wewenang dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara yaitu mandat dan delegasi
Copyrights © 2023