ABSTRAKTujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dari prinsip pencemar membayar atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Untuk itu metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan sejarah, konseptual, dan perundang-undangan dengan data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan artikel berupa implementasi prinsip pencemar membayar yang berlaku di Indonesia berbeda dengan prinsip pencemar membayar menurutDeklarasi Rio dan prinsip ke-16 CERLA. Konsep pencemar membayar dilaksanakan melalui pemulihan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pencegahan, yang ditunjukkan melalui internalisasi biaya dan pendanaan untuk pemulihan lingkungan. Implementasi tersebut tertuang dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur adanya dana jaminan reklamasi dan atau dana jaminan pascatambang. Kata Kunci: Implementasi, Polluter Pays Principle, Lingkungan, Pertambangan
Copyrights © 2022