ABSTRAK KPPU sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga independent. Sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli, KPPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, KPPU sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 5/1999 untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat telah melakukan penelitian perkara bersifat inisiatif terhadap layanan Rapid Test dan Polymerase Chain Reaction (PCR)untuk diagnosis Covid-19 dalam dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU No 5/1999 tentang perjanjian tertutup. KPPU mempunyai fungsi pengawasan khususnya terhadap antimonopli dalam hukum Persaingan Usaha, sehingga kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administrative karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, Kata Kunci: Pengawasan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Rapid; Pcr
Copyrights © 2022