Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL TRANSPORTASI LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Rahmi Erwin
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v4i2.716

Abstract

Peran laut yang tak kalah penting adalah sebagai sarana transportasi yang menghubungkan belahan bumi yang satu dengan belahan bumi yang lainnya. Transportasi lewat laut dengan alat angkut kapal laut menjadi transportasi utama karena dapat menjangkau daerah pedalaman dan menampung banyak orang/barang Meskipun demikian, trasportasi lewat laut tergolong beresiko tinggi dikarenakan banyak hal yang tidak diinginkan di laut. International Maritime Organization (IMO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas penggunaan laut. International Maritime Organization memiliki kewenangan dalam menentukan peraturan internasional tentang standar keselamatan, keamanan dalam mengatur segala aktivitas pelayaran internasional. Pada waktu terbentuknya International Maritime Organization, beberapa konvensi internasional penting telah dikembangkan seperti International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang keselamatan jiwa di laut dan International Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea (COLREGs) 1972 tentang tubrukan di laut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan tanggung jawab negara tentang pencegahan kecelakaan kapal di laut menurut hukum internasional dan implementasinya terhadap hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan maka dapat dilakukan kesimpulan, tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal di laut dapat dilihat pada dua konvensi International Maritime Organization yaitu: International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 dan International Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea 1972. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut. Atas dasar itu, Indonesia melaksanakan kewajiban internasionalnya dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
PENGAWASAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERHADAP PRODUK ALAT UJI CEPAT (RAPID TEST) DAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) COVID-19 Arif Paria Musta; Rahmi Erwin
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.813

Abstract

ABSTRAK KPPU sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga independent. Sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli, KPPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, KPPU sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 5/1999 untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat telah melakukan penelitian perkara bersifat inisiatif terhadap layanan Rapid Test dan Polymerase Chain Reaction (PCR)untuk diagnosis Covid-19 dalam dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU No 5/1999 tentang perjanjian tertutup. KPPU mempunyai fungsi pengawasan khususnya terhadap antimonopli dalam hukum Persaingan Usaha, sehingga kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administrative karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, Kata Kunci: Pengawasan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Rapid; Pcr
Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Dengan Tipu Muslihat Terhadap Korbannya melalui Gendam Rahmi Erwin; Arif Paria Musta
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v5i1.1785

Abstract

Dalam masyarakat istilah hipnotis atau gendam sudah dikenal sebagai ilmu yang memasuki alam bawah sadar manusia, mempengaruhi pikiran dan tindak kasat mata. Walaupun demikian gendam atau hipnotis tidak selalu terkait dengan kejahtan atau tindak pidana. Dalam acara di stasiun Televisi kegiatan hipnotis menjadi pertunjukan seni yang menghibur masyarakat. Namun dalam prakteknya ilmu ini disalahgunakan sebagai modus dalam melakukan kejahatan, biasanya kejahatan ini sering terjadi di pusat keramaian seperti pasar, mal-mal atau objek wisata. Aksi kejahatan dengan hanya menepuk bahu, menatap tajam mata si korban dan memanfaatkan kelengahan korban maka dalam seketika korban terpengaruh dan mau menuruti keingginan  pelaku, dan biasanya menyerahkan barang-barang yang seperti perhiasan, uang dan lainnya. Pendekatan dalam penulisan ini adalah normatif yaitu dengan melaksanakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan yang diteliti dan memiliki sifat deskriptif yaitu penelitian yang berupa uraian kalimat secara sistematis dengan menggambarkan dan menjelaskan secara tepat terhadap hasil penelitian. Perbuatan Hipnotis atau gendam dapat menjadi salah perbuatan pidana delik penipuan dalam pasal 378 KUHP, apabila melihat metode yang dilakukan gendam berupa serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu meyakinkan orang lain agar orang lain itu mau mengikuti perkataan-perkataan yang diucapkan si pelaku sehingga menimbulkan kerugian, walaupun dalam KUHP perbuatan gendam atau hipnotis tidak diatur secara detail, namum kejahatan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan dikarenakan ada unsur subjektif dan objektif penipuan yang terlihat dengan adanya korban yang menyerahkan benda secara sukarela karena korban tergerak hatinya untuk menyerahkan benda kepada pelaku dalam keadaan tidak sadar.
PENGAWASAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERHADAP PRODUK ALAT UJI CEPAT (RAPID TEST) DAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) COVID-19 Arif Paria Musta; Rahmi Erwin
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.813

Abstract

ABSTRAK KPPU sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga independent. Sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli, KPPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, KPPU sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 5/1999 untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat telah melakukan penelitian perkara bersifat inisiatif terhadap layanan Rapid Test dan Polymerase Chain Reaction (PCR)untuk diagnosis Covid-19 dalam dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU No 5/1999 tentang perjanjian tertutup. KPPU mempunyai fungsi pengawasan khususnya terhadap antimonopli dalam hukum Persaingan Usaha, sehingga kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administrative karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, Kata Kunci: Pengawasan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Rapid; Pcr