Jurnal Analisis Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023)

Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK

Fasa Muhamad Hapid (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Utang Rosidin (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Elan Jaelani (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2023

Abstract

Permasalahan mengenai kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan selalu menjadi perbincangan, tumpang tindih kewenangan serta efisiensi pelaksanaan merupakan hal-hla yang selalu muncul di permukaan. Paper ini berusaha untuk mengetahui kewenangan Penyidikan Tunggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca lahirnya Omnibus Law sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pembaharuan mengenai UU Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah terkait kewenangan penyidikan yang diperbaharui dalam Pasal 49 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaharuan kewenangan OJK ini justru membawa dampak positif dari segi yuridis. Pasal 49 ayat (5) sejatinya tidak menghapus kewenangan Kepolisian, hal itu pun sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...