Fasa Muhamad Hapid
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK Fasa Muhamad Hapid; Utang Rosidin; Elan Jaelani
Jurnal Analisis Hukum Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38043/jah.v6i2.4485

Abstract

Permasalahan mengenai kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan selalu menjadi perbincangan, tumpang tindih kewenangan serta efisiensi pelaksanaan merupakan hal-hla yang selalu muncul di permukaan. Paper ini berusaha untuk mengetahui kewenangan Penyidikan Tunggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca lahirnya Omnibus Law sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pembaharuan mengenai UU Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah terkait kewenangan penyidikan yang diperbaharui dalam Pasal 49 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaharuan kewenangan OJK ini justru membawa dampak positif dari segi yuridis. Pasal 49 ayat (5) sejatinya tidak menghapus kewenangan Kepolisian, hal itu pun sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.