Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui implementasi program pencegahan stunting. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengacu pada Undang-Undang yang telah di tetapkan yaitu Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang berjalan dengan cukup baik dikarenakan tiap tahun angka prevalensi stunting menurun, tetapi melihat dari beberapa aspek yang terjadi dalam tingkat koordinasi bersama instansi terkait dengan pelaksana atau kader dalam penurunan stunting belum terjalin dengan maksimal dikarenakan masih adanya kader yang belum memenuhi kriteria tersebut, hal ini dilihat dari beberapa fakor yang terjadi seperti kurangnya ilmu pengetahuan yang diberikan terkait pencegahan stunting kepada masyarakat dan kurangnya kader untuk berpartisipasi dalam sosialisasi pencegahan stunting. Hal lain juga didapatkan terhadap masyarakat yang belum berperan aktif dalam pengetahuan akan stunting terutama bagi calon pengantin baru, ibu hamil dan ibu menyusui. Adapun saran dari peneliti yaitu berkaitan dengan beberapa permasalahan pada penerapan di lapangan yaitu dengan meningkatkannya lagi ilmu pengetahuan setiap pelaksana serta aktif berperan dalam memberikan sosialisasi/edukasi. Kata Kunci: Implementasi, Pencegahan, Stunting
Copyrights © 2023