Anak-anak memiliki hak yang sama baik dalam hal warisan maupun lainnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua orangtua tidak boleh mempengaruhi anak-anak yang menjadi korban tindakan perselingkuhan atau perzinaan dari kedua orangtuanya. Setiap manusia pada umumnya memiliki kesamaan kebebasan menurut hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif dan diatur dalam hukum sehingga dalam memutuskan status warisan seorang anak yang dilahirkan ke dunia dalam jangka waktu perkawinan paling lama 6 (enam) bulan, anak dapat mengikuti silsilah ayah dan memenuhi syarat untuk memperoleh harta. Dijelaskan pula dalam pasal 100 dan 186 KHI yang berarti bahwa anak akibat dari pezinaan dapat memilih hak waris apabila terlahir dalam dalam ranah perkawinan.
Copyrights © 2023