Abstrak: Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkanPeraturan Bupati Sintang Nomor 131 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaBadan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Sintang. Berdasarkan Peraturan Bupati Sintangtersebut, BAPPENDA merupakan unsur pelaksana teknis pemerintahan daerah yang dipimpinoleh Kepala Badan yang berada dibawah dan pertanggung jawab kepada Bupatimelalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya. Sumber pendanaanpelaksanaan pemerintahan daerah di Kab. Sintang terdiri dari Pendapatan asli Daerah, DanaPerimbangan, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Pendapatan Lain-lainyang sah. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis tingkat efektivitas pemungutan pajakhotel, pajak h i b u r a n d a n p a j a k restaurant di Kabupaten Sintang tahun 2019 – 2021. Jenispenelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Data yang dibutuhkandalam penelitian ini adalah data kuantitatif berupa daftar rincian target dan realisasi penerimaanpajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badanpengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a)rata-rata efektifitas pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restaurant di Kabupaten Sintang daritahun 2019 – 2021 menunjukan hasil dengan kriteria efektif.Kata Kunci : Efektivitas; Pajak Hotel: Pajak Restoran, Pajak Hiburan
Copyrights © 2023