BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Desa nomer 6 tahun 2014, Daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengelola daerahnya sendiri dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam Undang-undang tersebut juga mengakui adanya otonomi desa secara otomatis dengan adanya otonomi tersebut desa juga memiliki kewenangan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun dalam pengelolaan keuangan Desa. Menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat Desa, Pemerintah melakukan berbagai program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya.
Copyrights © 2023