Kajian ini berusaha menganalisis uang kertas yang selama ini berlaku dalam masyarakat dalam persepktif mazhab syafi’i. penelitian ini menggunakan metode penelitian Pustaka. Data primer diperoleh dari kitab Maszhab Syafi’i dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa uang kertas ada yang mengatakan wajib dizakati, ada yang mengatakan tidak wajib. Pendapat yang mengatakan wajib memberi alasan, bila posisi uang kertas sekarang sebagai ganti dari uang dirham dan dinar yang ada pada masa lalu maka hikmah yang ada pada dirham dan dinar pun ada pada uang kertas yang berlaku pada masa sekarang dan bila dilihat dari segi nilai uang kertas ini sebagai ganti dari nilai emas dan perak, artinya uang kertas yang dimilki seseorang sebagai ganti emas dan perak hanya pada bentuknya saja maka uang kertas inipun wajib dizakati. Pendapat yang mengatakan tidak wajib memberi alasan tidak datang dalil yang mewajibkan mata uang selain dirham dan dinar untuk dizakati, hikmah yang ada pada emas dan perak tidak ada pada mata uang selain emas dan perak. Mata uang selain emas dan perak tidak ada persamaannya dengan dirham dan dinar yang hinga bisa dikiaskan kepada wajib dizakati.
Copyrights © 2022