Seperti yang diketahui bahwa Indonesia terdiri dari masyarakat yang heterogen, luasnya wilayah di Indonesia menjadikan setiap kelompok masyarakatnya memiliki hukum adat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum adat terkait warisan memang memiliki corak dan sifat tersendiri serta khas Indonesia, tentunya berbeda dengan hukum Islam maupun hukum barat. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan normative yang dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan proses pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam dalam Adat Masyarakat Kerinci. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat masyarakat Kerinci terkait hukum kewarisan dalam kajian pemikiran Islam dinilai bertolak belakang. Namun, untuk terhindar dari konflik sosial yang bisa melemahkan jati diri bangsa maka dibutuhkan toleransi untuk dapat menerima perbedaan dan keberagaman tersebut. Sebagaimana bahwa Keberagaman dan perbedaan asas hukum adat dalam pemikiran Islam juga merupakan sebuah sunnatullah yang akan menyamakan dalam perbedaan. Tentunya berbagai konflik dapat muncul, sehingga perlu disikapi dalam maslahat untuk kebersamaan.
Copyrights © 2022