Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Perkawina di Indonesia sering dilaksanakan dengan berpodam pada hukum adat yang ada pada masing-masing daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, sebagai sumber utamanya adalah buku dan artikel yang berkaitan. Tujuan artikel ini untuk mengetahui kontribusi hukum adat dalam membangun keharmonisan keluarga. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya adat seringkali mengintervensi sesorang untuk melakukan perkawian. Pengaplikasian adata dalam hukum Islam, mendapatkan justifikasi dari Syariat, terbukti dengan banyaknya hukum-hukum pada masa jahilyah yang diberlakukan kembali pada masa Islam. dan keberlakuan adat semakin kuat dengan adanya argumentasi baik yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis Nabi, maupun dari praktek yang dilakukan oleh para ulama. Di lingkungan masyarakat untuk melakukan perkawinan tidak lepas dari pengaruh kebudayaan sehingga sering dikaitkan perlaksaan perkawinan tersebut pada usia yang sudah dapat melakukan perkawinan. Pengaruh kebudayaaan pada pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat sangat penting bagi keluarga untuk membangun keharmonisan.
Copyrights © 2022