Fungsi Bhabinkamtibmas adalah lembaga pelaksana kebijakan kepolisian masyarakat sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas di pelayanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok kepolisian Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi untuk menggali persepsi dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 9 (sembilan) informan yang mewakili, Tokoh Agama, Adat, Pemuda, dan Masyarakat, yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan tugas pokok Bahbinkamtibmas masih kurang maksimal pada aspek pelayanan Bhabinkamtibmas dikarenakan jarak dan fasilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Kapolres kotawaringin barat yang di peroleh data dan wawancara di su bagian Binmas Polres Kotawaringin Barat.
Copyrights © 2023