Perkembangan teknologi di era globalisasi berkembang sangat pesat, sehingga penggunaan teknologi sudah menjadi bagian dalam aspek kehidupan manusia. Namun perkembangan tersebut akan memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak, salah satu dampak negatif tersebut adalah timbulnya ujaran kebencian yang berbentuk penistaan terhadap suatu agama di Indonesia. Oleh sebab itu sebagai negara hukum yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu hukum harus mengikuti perkembangan jaman, salah satunya perkembangan teknologi. Sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya guna untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
Copyrights © 2023