Overstaying merujuk pada situasi di mana seorang tahanan melebihi periode penahanan yang ditentukan atau tidak mendapatkan perpanjangan dari lembaga yang menahan. Fenomena ini dianggap sebagai masalah dalam hal keamanan dan ketertiban di dalam penjara. Masalah ini dapat memperburuk kondisi lapas yang semakin overcrowded. Upaya perbaikan dibutuhkan untuk menangani overtaying tahanan untuk menjaga keadilan dan hak tahanan.. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa observasi dan wawancara dengan staf penjara dan tahanan overstaying. Metode analisis data yang digunaka adalah analisis SWOT. Berdasarklan hasil analisa tersebut bahwa adapun dampak yang ditimbulkan masalah overstaying tahanan yaitu adanya pelanggara hukum, overcrowded dalam lapas, risiko kemanan lapas, dan menurunkan kualitas pelayanan di lapas. Penangan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yaitu meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, melakukan penyaluran tahanan, peningkatan sistem informasi tahanan, membangun hunian baru, penguatan sistem manajemen lapas, dan membuat program edukasi.
Copyrights © 2023