Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia akan menindak para pelaku pidana. Tetapi masih saja ada pelanggaran yang dilakukan masyarat, terutama dalam tindak pidana kekerasan seksual yang korbannya adalah anak dibawah umur. Pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini memberikan ancaman pada korbannya berupa iming-iming sejumlah uang dan lebih parahnya lagi melakukan percobaan pembunuhan pada korban apabila hasrat seksual pelaku tidak tersalurkan. Akibat dari pelaku korban mengalami trauma yang berlebihan seperti stres hingga tidak lupa ia akan nekat melakukan percobaan bunuh diri. Hukuman pelaku pidana tindak kekerasan seksual anak di bawah umur dalam UU No. 23 tahun 2002 Pasal 88 dikenakan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Di Indonesia juga sudah membentuk lembaga yang bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak yang menjadi korban dengan cara melakukan rehabilitasi. Pendekatan secara kuantitatif tersebut bersikan fakta dari sumber yang terpecaya dan kejadian secara nyarta. Hasil penelitian ini juga sebagai tindak upaya menanggulangi tindak pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur berdasarkan hukum pidana di indonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023