Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ada di Papua Barat Daya merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak disebabkan karena ketidakharmonisan suatu hubungan dalam keluarga, permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak lancar dan sebagainya. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini mengakibatkan dampak negatif bagi korban baik dampak psikis, mental maupun fisik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap korban kekerasan khususnya perempuan dan anak yang ada di Provinsi Papua Barat Daya. Jenis penelitian yang dipergunakan deskriftif kualitatif. Adapun lokasi penelitian yang dipilih adalah Provinsi Papua Barat Daya didua kecamatan yaitu Klademak dan Malabutor. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakan (Library Research) dan penelitian Lapangan (Field Work Research). Hasil yang didapatkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dari mulai pelayanan pengaduan hingga pemulangan dan pemberdayaan sesuai dengan hasil assesment dari petugas, selain itu dilakukan rujukan/koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kondisi dari korban.
Copyrights © 2023