Perkawinan adat Batak Toba merupakan salah satu upacara ritual adat Batak Toba. Pada umumnya, pernikahan pada Adat Batak Toba seorang perempuan akan meninggalkan marganya setelah itu dia akan mengikuti marga dari suaminya. Suku Batak Toba menganut Sistem Patrilineal, hal ini dikarenakan untuk mewarisi garis keturunan dari marga anak laki-laki. Perkawinan yang sering dipakai dalam adat Batak Toba yaitu perkawinan jujur, bisa disebut juga perkawinan yang diawalkan dengan pembayaran jujur dengan istilah lain yaitu sinamot. Pada zaman dulu sinamot bukanlah berbentuk uang, melainkan barang-barang yang pada dasarnya dianggap bermakna. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu sinamot berubah konsep berupa uang yang diberikan sebagai transaksi jual beli. Dengan memberikan sinamot merupakan suatu bentuk penghormatan bagi pihak keluarga wanita. Tradisi ini telah menjadi salah satu dari serangkaian perkawinan tradisional yang divalidasi dan disetujui oleh masyarakat suku Batak Toba itu sendiri, sehingga dapat memperkuat integritas sosialnya. Maka, tujuan penelitian ini adalah Bagaimana makna sinamot dalam keluarga perempuan pada perkawinan suku masyarakat dan mengetahui faktor-faktor hambatan pelaksanaan tradisi sinamot pada perkawinan adat batak toba. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis-Normatif.
Copyrights © 2023