Stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sering kali menjadi penghalang utama bagi upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka. Dalam konteks ini, hukum memiliki peran strategis untuk melindungi anak-anak dari efek negatif stigmatisasi melalui pendekatan berbasis perlindungan anak. Jurnal ilmiah ini mengeksplorasi pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif dan diversi. Selain itu, Tujuan penelitian ini menganalisis kebijakan alternatif pidana berbasis restorative justice sebagai solusi efektif untuk mencegah stigma dan memberikan peluang bagi anak-anak untuk memperbaiki perilaku mereka tanpa harus menjalani proses hukum formal yang berpotensi merugikan. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan karena yang menjadi bahan kajian utama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tentang Stigmatisasi Pada Anak Nakal Dan Bermasalah Dengan Hukum. Pengaturan hukum mengenai anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia diatur dengan komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-Undang ini berfokus pada perlindungan hak-hak anak dan memberikan penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan hanya penghukuman yang bersifat represif. Diversi memberikan alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan mencegah dampak negatif bagi perkembangan anak, seperti trauma dan stigma. Meskipun demikian, pelaksanaan diversi masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip restorative justice, serta stigma masyarakat yang negatif terhadap anak yang menjalani diversi.