Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan ilmu. pengetahuan bagi penulis maupun pembaca yang tertarik dengan permasalahan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas/Rutan, pelaksanaan implementasi deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban terhadap potensi ancaman situasi di Lapas/Rutan. Selain itu penelitiani ini juga diharapkan akan memberi kontribusi dalam bahasan mengenai Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, yang disesuaikan dengan Permenkumham Nomori 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan terhadap Gangguan Keamananidan Ketertiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf. a, b. dan c, agar mendukung keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sesuai pedoman standar.
Copyrights © 2023