Keselamatan dan hak pekerja perempuan merupakan dua aspek yang sangat penting dalam dunia kerja. Pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan seringkali berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki, oleh karena itu diperlukan perlindungan khusus untuk menjamin keselamatan mereka dan melindungi hak-hak yang melekat pada mereka. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data primer hasil penelitian dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan mengatur hak-hak pekerja perempuan. Namun, sistem hak-hak pekerja perempuan yang paling komprehensif adalah UU Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dipastikan dalam beberapa bidang, termasuk kesetaraan positif (non-diskriminasi), sistem pengupahan, kesehatan dan keselamatan, serta jaminan sosial dan hubungan kerja. Ada juga perbedaan, namun dalam UU Ketenagakerjaan, jumlah aturan rinci terkait ketenagakerjaan adalah beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat hak-hak mendasar dalam mengelola pekerja, antara lain kesetaraan, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial, perlindungan teknis. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan klasifikasi hak, ternyata UU Ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan pelaksanaannya telah sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tentang pengaturan hak-hak pekerja perempuan.
Copyrights © 2023