Pada penelitian ini untuk mengetahui Penyelesaian bila terjadi wanprestasi pada Pelaksanaan pembiayaan kredit yang dilakukan oleh perusahaan Leasing PT. Mandiri Finance Cabang Kota Baubau. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pihak PT. Mandiri Finance Cabang Kota Baubau, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Penyelesaian Bila Terjadi Wanprestasi Pada Pelaksanaan Pembiayaan Kredit Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Leasing PT. Mandiri Finance Cabang Kota Baubau dengan upaya musyawarah untuk menunda pembayaran angsuran. Surat tersebut harus berisi alasan mengapa penundaan dilakukan dan pernyataan kapan angsuran tersebut akan dibayar, Berdasarkan surat dari konsumen tersebut, Staff Credit Administration akan menghitung jumlah denda yang timbul karena penundaan pembayaran, menyiapkan permohonan persetujuan untuk diperiksa oleh Credit Administration Manager dan disetujui oleh Director Operasi Permohonan ini hanya dapat disetujui apabila konsumen mempunyai catatan pembayaran yang bagus, Setelah disetujui, SCA akan memberitahukan kepada konsumen jumlah dan kapan pembayaran harus dilakukan.
Copyrights © 2023