Tindak pidana di bidang perbankan saat ini cenderung semakin meningkat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, baik yang dilakukan oleh bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kesimpulannya Putusan hakim dalam memberikan sanksi pidana bagi pelaku penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia pada putusan nomor Nomor 219/Pid.Sus/2022/Pt.Pbr dan Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2022/Pt.Pbr sudah benar dengan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas. Hal ini karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perbuatan berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Tindak pidana tersebut merupakan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim juga menjatuhkan denda terhadap Terdakwa, dan apabila denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan tersebut dan Kualifikasi tindak pidana perbankan yang berkaitan tentang penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan merupakan bentuk kejahatan perbankan berkaitan dengan perizinan yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Copyrights © 2023