Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara Indonesia disamping pendapatan lain dari sumber daya minyak dan gas alam yang juga memiliki peranan penting bagi keberlangsungan hidup bangsa Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk terbanyak didunia memiliki potensi penerimaan pajak yang sangat besar, bahkan dalam realisasinya target penerimaan pajak selalu mengalami kenaikan dan selalu tercapai target penerimaan pajak. Namun berdasarkan besar potensi penerimaan pajak tentu tidak menutup kemungkinan akan ada pelanggaran pidana perpajakan, dimana salah satunya adalah pidana Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perkara kasus pidana pajak ini sangat menarik untuk diangkat seperti pada Putusan Nomor: 1263/Pid.B/2019/PN_Jkt.PST. Dalam penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan data kepustakaan dari berbagai buku, jurnal peraturan perundang-undangan, teori ahli pajak dan lain-lain. Berdasarkan analisa data yang dilakukan dengan normatif kualitatif, hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim memberikan keputusan belum memenuhi rasa keadilan bahkan termasuk memberikan sanksi denda yang tidak sejalan dengan UU No. 6 Tahun 1983 KUP meskipun dalam tuntutan hukumannya mengaitkan dengan Undang-undang khusus pidana pajak (Lex Specialis Derogat). Ilustrasi fenomena peradilan seperti ini masih sering terjadi, bahkan dalam putusan sanksi pidana pajak sekarang ini masih sering terjadi.
Copyrights © 2023