Bantuan hukum, yaitu masyarakat kurang mampu. Pemberi bantuan hukum merupakan profesi advokat. Pada saat penyidikan memberikan rasa tenang. Masalah yang dikaji adalah bagaimana syarat dan ketentuan serta pemberian bantuan hukum kasus pidana pada tahap penyidikan kasus pidana. Tujuan dapat mengetahui serta memberikan bantuan pada tahap penyidikan kasus pidana bagi orang miskin. Yuridis sosiologis. Metode penentuan purposive sampling. Sebagai penyidik, korban sebagai hukum. Data utama yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Metode adalah analisis kualitatif. Berdasarkan telah sesuai dengan Ketentuan. Tata Gratis,
Copyrights © 2021