Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia secara jelas telah disebutkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang merupakan Undang-Undang Organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 23 D UUD 1945. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan antara kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimana Kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Bank sebelum dan setelah berlakunya Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Pembahasan yang membahas kedua rumusan masalah tersebut anatara lain Wewenang OJK adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini,dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan,Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas stabilitas keuangan.
Copyrights © 2023