Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus membahas masalah disabilitas terkait pemilu. Kajian tentang disabilitas semakin berkembang seiring dengan tumbuhnya minat dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Rumusan pokok dari penelitian ini bagaimana hak politik penyandang disabilitas dalam paradigma politik Islam menuju pemilu serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan jenis yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian ini yaitu Fakta yang terjadi ternyata dibuatnya aturan saja tidak cukup, namun dibutuhkan partisapi dari seluruh pihak terkait. Jika dilihat dari pandangan politik Islam pelaksanaan hak politik penyandang disabilitas menuju pemilu serentak 2024 dari segi aturan sudah sangat baik karena terdapat aturan yang jelas bahwa tidak ada diskriminasi dalam hak politik penyandang disabilitas. Namun pelaksanaannya masih tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang ada pada politik Islam.
Copyrights © 2023