Hadis merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an, sehingga digunakan manusia sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh hadis tuntunan dari Rasulullah SAW bagi umatnya adalah mengenai diharamkannya meminum khamr. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas hadis larangan meminum khamr riwayat ‘Abdullah ibn Umar yang ditakhrij oleh Bukha>ri dengan dilakukannya penelitian parsial serta mengetahui fiqh al-h}adi>th-nya terkait anjuran h}ifz} al-‘aql bagi penuntut ilmu dengan dilarangnya meminum khamr. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis menggunakan metode content analysis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hadis riwayat ‘Abdullah ibn Umar yang ditakhrij oleh Bukha>ri berkualitas s}ah}i>h} lidha>tih, karena kualitas sanad hadis ini s}ah}i>h} al-isnad dan kualitas matannya s}ah}i>h} al-matni. Adapun mengenai fiqh al-h}adi>th tersebut menjelaskan bahwa khamr hukumnya adalah haram karena bersifat memabukkan yang dapat menghilangkan akal. Seseorang yang di dunia meminum khamr, maka diakhirat ia tidak diperbolehkan untuk meminumnya, karena di akhirat khamr adalah minuman para penghuni surga. Anjuran hifz} al-‘aql dalam Islam mengenai larangan meminum khamr berhubungan dengan penuntut ilmu atau pelajar. Seorang pelajar harus menghindari tertutupnya akal atau hal-hal yang bersifat memabukkan, salah satunya adalah menghindari khamr agar akalnya tetap bisa dikembangkan ke berbagai hal-hal yang bermanfaat. Sehingga dapat tercipta generasi muda yang sehat, cerdas, berakhlak baik, serta dapat berpikir kreatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022