Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ADAT BUDAYA CAROK MADURA AKIBAT PERSELINGKUHAN BERDASARKAN PASAL 338 TENTANG PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/ PID.B/ 2020/PN.BKL)

Moh. Shofi Anan (Unknown)
Yuniar Rahmatiar (Unknown)
Muhamad Abas (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Carok adalah pertengkaran dengan menggunakan kekerasan yang masih digunakan oleh suku Madura, pada umumnya faktor terjadinya atau disebabkan karena persoalan harga diri. Carok sebagai institusionalisasi kebengisan dari suku Madura yang berbentuk sebagai tindak pembunuhan menggunakan senjata tajam, yang dapat dikenal dengan istilah clurit. Yang dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri. Rumusan masalah tulisan ini adalah bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana adat budaya carok Madura akibat perselingkuhan berdasarkan pasal 338 KUHP pembunuhan studi putusan 14-pid.b-2020-pn-bkl. Jenis penelitian ini, yaitu data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan, buku, jurnal dan dokumen lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan penelitian ini yaitu ketentuan mengenai carok telah tercantum di kitab undang undang hukum pidana selain itu hakim dalam menjatuhkan putusan terkait studi studi putusan 14-pid.b-2020-pn- bkl sudah tepat dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...