Suatu pembiayaan yang didasari dengan suatu perjanjian baku yang dirancang oleh pihak perusahaan pembiayaan dan konsumen hanya menyetujui perjanjian tersebut, dikemudian hari akan berisiko menimbulkan sengketa, salah satunya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan fidusianya tidak dapat diklaim meskipun konsumen telah melunasi seluruh tagihannya kepada perusahaan pembiayaan. Konsumen dapat menyelesaikan sengketanya melalui BPSK. Melalui amanat UU Perlindungan Konsumen telah dijelaskan pula bahwa Konsumen berhak mendapatkan advokasi dan akomodasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Tulisan ini bermaksud menganalisis Perlindungan atas Hak Konsumen pada Perusahaan Pembiayaan terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia dan Upaya dan Tantangan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan metode analisis data kualitatif yang didasarkan dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, studi peraturan perundang-undangan, disertai dengan wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan, bahwa konsumen yang dirugikan atas sengketa klaim BPKB dapat melakukan pengaduan melalui BPSK, khususnya BPSK Wilayah Kerja Surabaya.
Copyrights © 2023