Melalui Omnibus Law, lahirnya Lembaga Penjamin Investasi yang diharapkan bisa menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi permasalahan investasi di Indonesia. Lembaga mempunyai wewenang mengatur keuangan di investasi melakukan terobosan agar menarik para penanam modal, tetapi banyak kondisi yang menjadi masalah untuk penanganan masalah ini sistem politik, kepastian hukum, kestabilan negara harus diperhatikan demi menarik investor untuk menanamkan modal mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Lembaga Penjamin Investasi Sebagai Upaya Peningkatan Penanaman Modal Asing, penilitian yang digunakan adalah penelitian hukum(yuridis) normatif yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Efektivitas Lembaga Penjamin Investasi masih belum terlihat karena pelaksanaannya membutuhkan juga dukungan kekuatan perlindungan hukum dan keseimbangan system hukum yang jelas. Dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus dibenahi agar mendapat perhatian penanam modal ke Indonesia.
Copyrights © 2023