Manusia merupakan makhluk yang senantiasa menyukai keindahan, terutama bagi para wanita dimana memiliki kecenderungan ingin terlihat cantik merupakan suatu hal yang wajar. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif yang dimana permasalahan digunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum. Tujuan dari pada penulisan ini Ingin mengetahui apa sajakah yang dapat dikenakan kepada para pelaku pembuat dan pengedar kosmetik di kota Bandung berdasarkan Putusan PN Bandung 1176/PID.SUS/2021 PN BDG. Kemudian, hasil peredaran kosmetik palsu yang jelas-jelas membahayakan kesehatan, maka pemerintah terpaksa mengatur pelarangan kosmetik palsu. Pembatasan hukum yang ada telah dilanggar oleh pendistribusian produk-produk ini.
Copyrights © 2023