Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peredaran Kosmetik Palsu dan Upaya Pengendaliannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Rama Pria Mahagung; Siti Hamimah
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1046

Abstract

Manusia merupakan makhluk yang senantiasa menyukai keindahan, terutama bagi para wanita dimana memiliki kecenderungan ingin terlihat cantik merupakan suatu hal yang wajar. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif yang dimana permasalahan digunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum. Tujuan dari pada penulisan ini Ingin mengetahui apa sajakah yang dapat dikenakan kepada para pelaku pembuat dan pengedar kosmetik di kota Bandung berdasarkan Putusan PN Bandung 1176/PID.SUS/2021 PN BDG. Kemudian, hasil peredaran kosmetik palsu yang jelas-jelas membahayakan kesehatan, maka pemerintah terpaksa mengatur pelarangan kosmetik palsu. Pembatasan hukum yang ada telah dilanggar oleh pendistribusian produk-produk ini.
Batasan Konstitusional Open Legal Policy Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Aerlangga Fajrian Nurfadlila; Wiwin Triyunarti; Siti Hamimah; Fiqih Dwinada Putera
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.82388

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya berfungsi sebagai negative legislator. Namun, pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, muncul tren judicial activism yang agresif di mana MK bertindak sebagai positive legislator dengan mengintervensi norma open legal policy. Urgensi penelitian ini terletak pada ancaman "hiper-diskresi" yudisial yang berpotensi mereduksi kedaulatan legislatif dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan konstitusional open legal policy guna menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Kebaruan penelitian ini adalah perumusan parameter konstitusional yang rigid (Prinsip Negara Hukum, Demokrasi, dan Asas Presidensial) sebagai instrumen bagi MK untuk menerapkan judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi MK terhadap syarat usia jabatan publik telah melampaui batas kewenangan yudisial. Riset ini menawarkan kerangka kerja (framework) baru bagi MK untuk menentukan ambang batas (threshold) kapan sebuah kebijakan dapat diintervensi, sehingga mencegah subjektivitas hakim. Implikasinya, penguatan parameter ini krusial untuk menjaga harmoni antara kehendak politik pembentuk undang-undang dan keadilan konstitusional.