Journal of Law, Education and Business
Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kredit Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24

Rasji Rasji (Universitas Tarumanagara)
Clarissa Aurelia Susanto (Universitas Tarumanagara)
Liumenti Liumenti (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2023

Abstract

Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan kekayaan negara yang sangat penting. Rumusan masalahnya Bagaimana penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri? Dan Bagaimana mekanisme pengkreditan atas pajak tahunan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kesimpulannya penggabungan Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis), Penggabungan Penghasilan lainnya (seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain) dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis), dan untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut. Apabila terjadi kerugian di luar negeri maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak dapat dikompensasikan. Apabila Penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan PPh dilakukan untuk masing-masing Negara (Per Country Limitation). kemudian Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun diperoleh, termasuk penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri. Untuk mengurangi beban pajak berganda yang mungkin timbul dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka Negara menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan dari pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jumlahnya tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang pajak penghasilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...