Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Application of Franchising as a Form of Agreement Object Clarissa Aurelia Susanto; Urbaniasi Urbaniasi
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 2, No 2 (2023): July 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v2i2.761

Abstract

The approach in this study uses a normative juridical approach. The juridical approach is an approach to the problem by looking at it from the point of view of the applicable laws and regulations, especially regarding the application of franchising as a form of agreement. Therefore, this type of research is normative relating to the principles and norms in the implementation of franchise agreements, namely between the franchisor and the franchisee. In this paper using primary and secondary data obtained from library materials in the form of laws, government regulations, the Civil Code and literature related to problems and derived from legal materials such as primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. A franchise agreement is a form of agreement involving the franchisor as the franchisor and the franchisee receiving the franchise. This legal relationship gives rise to binding rights and obligations for franchisors and franchisees. The franchise agreement includes an innominate agreement that is regulated outside the Criminal Code. Legal sanctions in violation of franchise agreements are regulated in Article 16 of Government Regulation Number 42 of 2007 where legal sanctions in the form of administrative sanctions are carried out through 3 (three) stages, namely giving written warnings, fines and/or revocation of franchise registration certificates.
Proses Penentuan Upah dan Perlindungan Hukum Hak Pekerja di Indonesia Rasji Rasji; Clarissa Aurelia Susanto
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1177

Abstract

Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan keluarganya. Rumusan masalahnya bagaimana proses penentuan upah dan system pengupahan di Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja didalam ketenagakerjaan di Indonesia. Kesimpulannya adalah proses pengupahan di Indonesia terdiri dari analisis jabatan atau tugas, Evaluasi jabatan atau tugas, Survei upah dan Penentuan upah atau mengidentifikasi dan mempelajari jabatan-jabatan melalui analisis jabatan, melakukan internal equity melalui penilaian jabatan, melakukan survei untuk menetapkan upah dan menetapkan upah dengan mengkombinasikan antara penilaian jabatan dengan survei upah. System pengupahan di Indonesia yaitu dilakukan dengan aSistem Upah Jangka Waktu, Sistem Upah Potongan, Sistem Upah Permufakatan, Sistem Skala Upah Berubah, Sistem Upah Indeks, Sistem Pembagian Keuntungan, Sistem upah Borongan dan Sistem upah premi. Perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku. Secara umum ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi, diantaranya: Hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, hak atas kebebasan suara hati. Untuk mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja dapat juga dilakukan melalui pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan.
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kredit Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 Rasji Rasji; Clarissa Aurelia Susanto; Liumenti Liumenti
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1178

Abstract

Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan kekayaan negara yang sangat penting. Rumusan masalahnya Bagaimana penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri? Dan Bagaimana mekanisme pengkreditan atas pajak tahunan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kesimpulannya penggabungan Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis), Penggabungan Penghasilan lainnya (seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain) dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis), dan untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut. Apabila terjadi kerugian di luar negeri maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak dapat dikompensasikan. Apabila Penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan PPh dilakukan untuk masing-masing Negara (Per Country Limitation). kemudian Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun diperoleh, termasuk penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri. Untuk mengurangi beban pajak berganda yang mungkin timbul dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka Negara menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan dari pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jumlahnya tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang pajak penghasilan.
Eksistensi Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern Anastasia Regita Rintan Sahara; Clarissa Aurelia Susanto
MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 1, No 2 (2023): November 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1308

Abstract

Masyarakat adalah suatu bentuk kehidupan kolektif, yang warganya hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan suatu kebudayaan. Masyarakat warga diartikan sebagai suatu badan hukum, hak-hak yang bersatu dalam suatu kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif atas tanah dan air bagi seluruh warganya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan (library research). Eksistensi masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keragaman budaya dan kearifan lokal. Masyarakat hukum adat memiliki tradisi, norma, dan sistem hukum yang telah berlangsung turun-temurun. Peran penting dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai-nilai adat yang khas. Dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memperkuat dan melindungi eksistensi hukum adat. Perubahan sosial, teknologi, dan globalisasi dapat memiliki dampak signifikan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk perubahan dalam pola hidup, kehilangan kearifan lokal, konflik dengan hukum formal, dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah memiliki peran penting dalam mengakui hukum adat sebagai sistem hukum yang sah, memastikan partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan tentang kearifan lokal