Aviation Security adalah personil keamanan penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (STKP) yang diberi tugas dan tanggunng jawab dibidang keamanan penerbangan. Adapun keamanan yang dimaksud ialah keamanan fisik, jadi bandara diharuskan mempunyai daerah yang steril, dimana daerah tersebut daerah yang tidak mempunyai ancaman-ancaman fisik. Oleh karena itu tugas dari AVSEC sangatlah beguna untuk mengamankan penerbangan dan mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi guna menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini tujuannya untuk mengetahui kualitas petugas AVSEC dalam menjalankan tugasnya dan dampak yang ditimbulkan dari personil AVSEC yang tidak memiliki lisensi dalam menunjang keselamatan penerbangan di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi serta dokumentasi pendukung untuk menjawab setiap rumusan masalah penelitian, jadi peneliti akan melakukan 5 tahapan analisis yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, pembahasan, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, personil AVSEC telah melaksaanakan tugas sesuai dengan SOP, karena dengan keterbatasan SDM petugas AVSEC yang tidak memiliki lisensi tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan pengawasan senior AVSEC dan diberikan pengetahuan dasar atau pelatihan terkait dengan tugas yang diberikan. Tujuan diberikan pengawasan oleh senior AVSEC itu agar tidak terlalu berdampak terhadap penumpang, dikarenakan petugas AVSEC tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang membuat rasa nyaman kepada penumpang.
Copyrights © 2023