Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memperhatinkan. Keadaan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain adalah kesadaran masyarakat Indonesia tentang kurang taanya terhadap ajaran agama, norma dan aturan perundang-undangan. Keadaan tersebut diperparah dengan pesatnya pengaruh globalisasi yang membawa arus informasi dan tranformasi budaya yang sangat pesat, diantaranya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya peredaran gelap narkoba, penggunaan narkoba secara ilegal ditegah kehidupan masyarakat. Bahaya penyalahgunaan tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakkan hukum pidana dalam penyalahgunaan narkoba pada kasus Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Penerapan pertanggung jawaban pidana pelaku penyalah guna angunan narkotika dalam putusan perkara Nomor 444/Pid.Sus/2020/PN SBG telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yang adil. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, peran serta semua masyarakat menjadi salah satu upaya terbesar yang harus disadari oleh semua orang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Sehingga perlunya pembinaan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dan pemerintah, agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat dan yang taat akan hukum.
Copyrights © 2023