Dalam melakukan perjanjian Waralaba, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan perjanjian Waralaba juga didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Oleh karena itu, maka perjanjian Waralaba tidak boleh diputus oleh salah satu pihak saja karena akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perjanjian waralaba berdasarkan hukum positif di Indonesia dan larangan mengenai pemutusan perjanjian Waralaba secara sepihak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan yuridis yaitu dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa pada dasarnya Sebelum memulai bisnis waralaba, penting untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan kontrak perjanjian waralaba yang mencakup beberapa poin penting. Harus dengan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak tidak diperbolehkan, kecuali jika ada klausul yang mengatur hal tersebut dalam perjanjian
Copyrights © 2023