Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya tindak pidana/jarimah yang berbentuk  asusila terjadi pemerkosaan dan mirisnya yang melakukan pemerkosaan adalah pelakunya anak juga hal tersebut terlihat banyaknya kasus yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah  wilayah Aceh anak sebagai pelaku pemerkoasaan. Sedangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memutuskan perkara pemerkosaan sudah terdapat dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk menuliskan penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pemerkosaan. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian metode penelitian kualitatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif yang berkenaan dengan permasalahan terkait faktor-faktor anak di bawah umur sebagai tindak pidana/jarimah dalam putusan hakim Mahkamah Syar’iyah wilayah Aceh dan peraturan perundang-undangan . Hasil penelitian didapatkan bahwa menurut ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho  adalah pergaulan anak yang masa tumbuh kembang menjadi cakap atau alat reproduksi mereka yang terus berubah dari anak-anak ke remaja dan kurangnya informasi terkait dengan sex education pada si anak yang di masa pubertasnya sehingga tidak terjadi penyimpangan, dimana biasanya anak sudah berusia 14 Tahun yang dalam hukum islam mereka sudah baligh sedangkan dalam undang-undang mereka telah Dewasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022