ABSTRAKPerempuan seringkali menghadapi berbagai kendala dalam mencapai pemenuhan hak-haknya yang disebabkan oleh diskriminasi dan pandangan stereotip negatif berdasarkan jenis kelamin dan gender. Perempuan korban juga sering terlihat membiarkan peristiwa/tindak pidana yang dialaminya karena tidak secara jelas berusaha melawan, menempatkan diri di bawah kendali pelaku, atau mudah terbujuk oleh janji dan tipu muslihat pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mendapatkan perlindungan hukum serta mengetahui apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak perempuan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan berarti penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai datanya, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kata Kunci : Perempuan
Copyrights © 2022