Penyelenggaraan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan. Standar keselamatan bidang transportasi sungai dan danau diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan yang merupakan acuan bagi penyelenggara transportasi sungai dan danau yang meliputi aspek Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Lingkungan pendukung kegiatan transportasi. Peserta kegiatan ini berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari operator dan pemilik kapal sungai yang beroperasi di beberapa sungai di Kabupaten Kampar. Adapun mengenai sasaran penyuluhan Keselamatan Pelayaran Kapal Sungai dan Danau adalah para Operator Kapal Sungai dan Danau yang tersebar di beberapa sungai di Kabupaten Kampar. Setelah menerima materi penyuluhan tentang keselamatan pelayaran diharapkan para peserta penyuluhan memahami tentang betapa pentingnya keselamatan dan peralatan keselamatan yang ada diatas kapal, memahami bagaimana cara pencegahan terjadinya kecelakaan saat berlayar, memahami peralatan keselamatan apa saja yang harus ada di atas kapal sungai dan danau serta memahami tentang cara penggunaan peralatan keselamatan tersebut
Copyrights © 2023