Artikel ini mengkaji tentang peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KPUD Tuban melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di Tuban pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. KPUD Tuban menekankan penerapan protokol kesehatan dalam pilkada Tuban untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Pilkada dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Untuk itu, KPU Tuban membagi waktu pencoblosan bagi pemilih, dan menyiapkan masker, hand sanitizer hingga sarung tangan plastik. Untuk memeriahkan suasana pemilu, KPU Tuban mengadakan lomba dekorasi Tempat Pemungutan Suara dan selfie di depan Tempat Pemungutan Suara. Peran KPUD Tuban dalam pelaksanaan pilkada di Tuban telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga pilkada bisa terlaksana dengan lancar.
Copyrights © 2023