Dispensasi kawin adalah sebuah kebijakan hukum yang memberikan kebolehan bagi anak-anak dibawah umur yang memenuhi kaidah dimana diatur dalam dispensasi tersebut untuk dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Dimana sebenarnya sesuai dengan peraturan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 usia mereka masih dibawah batas kedewasaan dan tentu saja belum dapat menikah. Kasus yang sering terjadi dan melatarbelakangi dispensasi kawin ini adalah banyaknya kehamilan-kehamilan diluar nikah pada usia remaja. Dispensasi kawin diberikan dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum bagi bayi yang akan dilahirkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif deskriptif, data akan disajikan dalam bentuk narasi-narasi dan diharapkan dapat dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya meskipun menjadi solusi secara hukum, namun dispensasi nikah dirasa tidak mendidik bagi generasi penerus. Dikhawatirkan secara sosial, makin marak terjadi pernikahan-pernikahan dini yang berasal dari dispensasi kawin dan menjadi keluarg yang buruk karena tidak siapnya mental dan spiritual. Peran keluarga sangat dibutuhkan dalam hal ini agar anak-anak yang tiba-tiba terpaksa menjalani kehidupan berumah tangga, tetap mendapatkan kasih sayang orang tua dan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik hingga dewasa. Perlindungan anak yang paling efektif tetaplah perlindungan dan pemahaman cinta kasih dari orang tua dan lingkungan keluarganya. jangan sampai terjadi pembullian, olok-olok dan lain sebagainya yang akan menghancurkan harapan sang anak. Kata Kunci     :          dispensasi kawin, perlindungan anak
Copyrights © 2019