Pekerja/buruh freelance terhadap wartawan selama ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum terkait kesejahteraan yang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja antara wartawan freelance dengan perusahaan media merupakan hubungan industrial dengan pemberian kerja yang batasi waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Disamping itu setiap pekerja mempunyai hak untuk membuat serikat pekerja dengan tujuan untuk menyeimbangkan kedudukan antara pengusaha dengan pekerja yang cenderung lebih lemah. Permasalahan hukum terjadi ketika eksistensi serikat pekerja freelance masih dianggap bukan sebagai pekerja melainkan sebagai mitra, sehingga serikat pekerja freelance tidak ada hubungan industrial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni dengan mengkaji persoalan hukum dengan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan serta literatur tekait hukum. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian bahwa pekerja freelancemempunyai hak untuk mendirikan serikat pekerja, karenanya pekerja freelance membuat perjanjian kerja bukan perjanjian mitra dan termasuk dalam hubungan industrial. Perlindungan hukum sesuai amanat UU Ketenagakerjaan dibidang ekonomi, sosial dan teknis harus dirumuskan regulasinya secara jelas agar perlindungan bagi pekerja freelance dapat terwujud. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Serikat Pekerja, Freelance, WartawanÂ
Copyrights © 2019