ABSTRAKÂ Proses kegiatan transaksi bisnis Fintech berjalan selaras dengan adanya sengketa eletronik yang semakin kompleks. Hadirnya Online Dispute Resolution (ODR) yang merupakan turunan dari Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi inovasi terbaru untuk menyikapi perkembangan dunia informasi digital dalam penyelesaian sengketa Fintech sehingga para pihak yang terlibat sengketa bisnis Fintech dapat menyelesaikan sengketa tanpa batas jarak, ruang dan waktu serta lebih efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue aproach, menganalisis peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Fintech secara Online Dispute Resolution (ODR) dapat diterapkan di Indonesia dan telah diatur dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 dibawah kewenangan LAPS SJKÂ serta diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang terintegrasi di industri jasa keuangan.Kata kunci : Fintech, ODR, LAPS SJK
Copyrights © 2022