Transparansi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia

Ariella Gitta Sari (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI)
Hery Lilik Sudarmanto (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI)
Divi Kusumaningrum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Proses kegiatan transaksi bisnis Fintech berjalan selaras dengan adanya sengketa eletronik yang semakin kompleks. Hadirnya Online Dispute Resolution (ODR) yang merupakan turunan dari Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi inovasi terbaru untuk menyikapi perkembangan dunia informasi digital dalam penyelesaian sengketa Fintech sehingga para pihak yang terlibat sengketa bisnis Fintech dapat menyelesaikan sengketa tanpa batas jarak, ruang dan waktu serta lebih efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue aproach, menganalisis peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Fintech secara Online Dispute Resolution (ODR) dapat diterapkan di Indonesia dan telah diatur dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 dibawah kewenangan LAPS SJK  serta diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang terintegrasi di industri jasa keuangan.Kata kunci : Fintech, ODR, LAPS SJK

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...