Abstract : The aims of this study are: First, to analyze equality in selecting partners from the maqasid shari'ah perspective. Second, analyze the equality of partners in building household harmony from the perspective of maqashid syari'ah. Research using the method of literature. Sources of data were obtained from books or legal materials related to Islamic family law and maqasid shari'ah. In analyzing these data, the writer used a descriptive research method. This study concludes: First, equality in the household in terms of the maqasid shari'ah aspect is in the context of creating comfort and peace of mind in living together in the household, maintaining selfrespect, getting offspring, working together in facing life's difficulties and exercising rights family rights. Islam has regulated that in choosing a partner one should pay attention to lineage, wealth, position, physique and religion. However, in choosing a partner, religion must be the main consideration. The goal is to maintain the strength of the lineage and to ensure the continuity and continuity of this noble lineage, especially with the orders of Allah SWT and His Messenger, equality must be given more attention, emphasized and maintained as best as possible. Second, the maqashid syari'ah of equality in building household harmony is in the context of creating comfort and tranquility in living together in the household, maintaining self-respect, having children, working together in facing life's difficulties and exercising family rights.Keywords: Equality, Maqhasid Syari'ah Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, menganalisis kesetaraan dalam memilih pasangan perspektif maqashid syari’ah. Kedua, menganalisis kesetaraan pasangan dalam membangun keharmonisan rumah tangga perspektif maqashid syari’ah. Penelitian menggunakan metode kepustakaan. Sumber data diperoleh dari bukubuku atau bahan hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam dan maqasid syari’ah. Dalam menganalisis data-data tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, kesetaraan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek maqashid syari’ah adalah dalam rangka menciptakan kenyamanan jiwa dan ketenangan hidup dengan bersama-sama dalam rumahtangga, menjaga kehormatan diri, mendapatkan keturunan, bekerja sama dalam menghadapi kesulitan hidup dan melaksanakan hak-hak keluarga. Islam telah mengatur bahwa dalam memilih pasangan hendaklah diperhatikan nasab, harta, kedudukan, fisik dan agama. Namun dalam memilih pasangan tersebut, agamalah yang harus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya adalah menjaga kokohnya keturunan dan demi terjaminnya kelangsungan serta kesinambungan nasab yang mulia tersebut, lebih-lebih dengan adanya perintah Allah Swt dan Rasul-Nya, kesetaraan harusnya lebih diperhatikan, ditekankan serta dipertahankan sebaik mungkin. Kedua, maqashid syari’ah dari kesetaraan dalam membangun keharmonisan rumahtangga adalah dalam rangka menciptakan kenyamanan jiwa dan ketenangan hidup dengan bersama-sama dalam rumah tangga, menjaga kehormatan diri, mendapatkan keturunan, bekerja sama dalam menghadapi kesulitan hidup dan melaksanakan hak-hak keluarga.Kata Kunci : Kesetaraan, Maqhasid Syari’ah
Copyrights © 2023