Perkawinan Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara suami istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga. Perkawinan Campuran merupakan perkawinan antar dua orang di Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan karena berbeda kewarganegaraan yakni WNI dan WNA. Metode penelitian analisis data kulitatif. Kajian teori yang terdiri dari akibat hukum, perkawinan campuran dan status personal anak. Penentuan status personal berdasarkan empat asas yaknu asas Ius Soli, asas Ius Sanguinis, asas kewarganegaraan ganda terbatas dan asas kewarganegaraan tunggal. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya perselisihan hak antar negara, yakni persoalan status personal anak. Status personal anak dari hasil perkawinan antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Malaysia ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Status personal anak dari hasil perkawinan WNI dengan Warga Negara Malaysia ditinjau dari hukum yang berlaku di Malaysia. Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkawinan campuran berakibat hukum bagi anak hasil perkawinan tersebut, hal ini terkait dengan status personal anak itu sendiri. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan Campuran, Status Personal Anak
Copyrights © 2023