Perpres 12/2021 yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah menjadi perhatian utama dalam konteks partisipasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah kerja DPRD Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaruh sosialisasi Perpres 12/2021 terhadap partisipasi UMKM di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dan analisis data kuantitatif. Dari uji regresi secara persial dan uji regresi secara simultan yaitu 0,000 < 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi Perpres 12/2021 memiliki dampak positif terhadap peningkatan partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini mencerminkan peran penting sosialisasi kebijakan pemerintah dalam mendorong sektor UMKM untuk lebih terlibat dalam proses pengadaan publik. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman dan akses UMKM terhadap Perpres 12/2021, sehingga mereka dapat lebih efektif berpartisipasi dalam pasar pengadaan barang dan jasa Untuk lebih meningkatkan dampak positif sosialisasi Perpres 12/2021 terhadap partisipasi UMKM di wilayah kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan: Pelatihan Lanjuta, Akses Pembiayaan, Pembentukan Kelompo, Transparansi dan Keterbukaan serta Pemantauan dan Evaluasi.
Copyrights © 2023