Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Anak yang menderita stunting akan lebih rentan terhadap penyakit dan ketika dewasa berisiko untuk mengidap penyakit degeneratif. Oleh sebab itu peran pemerintah desa sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah stunting, mengingat target capaian nasional adalah 14 % pada tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti ingin meneliti tentang peranan pemerintah desa kadirejo dalam rangka percepatan penurunan stunting sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021. Tujuan, mengetahui dan menganalisis penerapan peranan pemerintah desa serta kendala dan upaya mengatasinya dalam rangka percepatan penurunan stunting. Metode yang digunakan pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, analisis datanya kualitatif. Hasil, pemerintah desa Kadirejo telah melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting diantaranya yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif, namun masih ada beberapa hal yang belum dilaksanakan secara maksimal. Intervensi yang nampak berhasil dalam percepatan penanganan stunting yaitu intervensi gizi sensitive khususnya dengan pemberian bantuan pangan. Perlu komitmen bersama antara pemerintah, fasilitas kesehatan, Institusi Pendidikan dan masyarakat dalam menghadapi hambatan-hambatan serta mencari solusi masalah percepatan penurunan stunting.
Copyrights © 2023